A.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari
istilah bahasa Prancis “constituter” yang artinya membentuk. Konstitusi
bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah
konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar.[1] Secara
terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan
dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan
termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.[2]
Dalam kamus besar bahasa Indonesia konstitusi diartikan sebagai: (1) segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu
negara.
Meskipun
konstitusi yang ada di dunia berbeda-beda baik dalam hal, tujuan, bentuk dan
isinya, tetapi umumnya memiliki kedudukan
formal yang sama, yaitu konstitusi sebagai hukum dasar dan konstitusi
sebagai hukum tertinggi. Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan dan
ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara, sementara
konstitusi sebagai hukum tertinggi berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat
dalam konstitusi, secara hierarkis memilki kedudukan yang lebih tinggi terhadap
aturan-aturan lainnya.
B.
Sejarah Konstitusi
1.
Sejarah Konstitusi di Dunia
Konstitusi sebagai suatu
kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani yang memiliki
beberapa kumpulan hukum. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanya
merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan.
Seiring berjalannya
waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi mengalami perubahan
makna, konstitusi merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang
dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan serta
adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma memiliki pengaruh
cukup besar sampai Abad Pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya
paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan
cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.[3]
Pada abad VII (zaman
klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Konstitsusi Madinah, yang berisikan
tentang hak bebas berkeyakinan, berpendapat, kewajiban dalam hidup
kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan social yang
majemuk. Konstitusi Madinah merupakan suatu bentuk konstitusi pertama di dunia
yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului
konstitusi-konstitusilainnya didalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak
asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh
ketegangan dan terganggunya stabilitas keamanan Negara. Akibat kekacauan yang
ditimbulkan oleh Revolusi Perancis, maka diperlukan konstitusi. Pada tanggal 14
September 1791 dicatat sebagai peristiwa diterimanya konstitusi Eropa pertama
oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar Negara-negara di dunia
mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.[4]
2.
Sejarah Konstitusi di Indonesia
Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945. Dirancang pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-Usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di akhir
sidang I, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
mencapai kompromi untuk menyetujui naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan
ini diterima dalam siding II BPUPKI tanggall 11 Juli 1945. Setelah itu, pada
tanggal 16 Juli 1945, Soekarno membentuk panitia kecil yang diketuai oleh
Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar dan membentuk
panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno
dan Moh. Hatta sebagai wakilnya.[5]
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia
disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak itu dapat dikatakan Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena
telah memiliki suatu system ketatanegaraan, yaitu Undang-Undang Dasar atau
Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami
beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang di kandungnya,
seperti:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945- 27 Desember 1945.
2.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan masa berlakunya sejak 27 Desember
1945-17 Agustus 1950.
3.
Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17
Agustus 1950- 5 Juli 1959.
4.
Undang-Undang
Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia
dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - sekarang.[6]
C.
Amandemen Konstitusi
Amandemen (bahasa
Inggris: amendment) artinya perubahan. Mengamandemen artinya mengubah
atau mengadakan perubahan. Istilah amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu
hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan undang-undang.
Perkembangan selanjutnya muncul istilah amndemen UUD yang artinya perubahan
UUD. Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian
(Taufiqurohman Syahuri, 2004), yaitu
a.
Amandemen
konstitusi (constitutional amendment)
Pada amandemen konstitusi perubahan
yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli. Di
mana konstitusi yang asli tetap berlaku namun bagian yang diamandemen menjadi
bagian dari konstitusinya. Sistem perubahan seperti ini dianut oleh Amerika
Serikat.
b.
Pembaruan
konstitusi (constitutional reform)
Pada pembaruan
konstitusi, perubahan yang dilakukan adalah “baru” secara keseluruhan. Jadi,
yang berlaku adalah konstitusi yang baru, yang tidak lagi ada kaitan nya dengan
konstitusi lama atau asli. Sistem ini dianut oleh negara seperti Belanda,
Jerman, dan Prancis.
Mengapa UUD 1945
perlu diamandemen atau diubah? Winarno (2008) menyatakan bahwa:
“Secara filosofis, konstitusi suatu negara
dalam jangka waktu tertentu harus diubah. Hal ini disebabkan perubahan
kehidupan manusia, baik perubahan internal masyarakat yang bersangkutan,
sepertii pemikiran, kebutuhan hidup, kemampuan diri mauun kehidupan eksternal
masyarakat, seperti lingkungan hidup yang berubah dan hubungan dengan
masyarakat lain.”
“Konstitusi sebagai landasan kehidupan bernegara harus senantiasa
menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Suatu konstitusi
yang tetap akan ketinggalan zaman dan tidak mampu lagi berfungsi sebagai
pedoman negara.”
UUD 1945 sebagai konstitusi
atau hukum dasar Negara Republik Indonesia juga harus mampu menyesuaikan dengan
perkembangan dan tuntutan. Sehingga perlu dilakukan amandemen yang sejak
merdeka sampai masa pemerintahan Presiden Soeharto belum pernah dilakukan
perubahan.
Tentang perubahan undang-undang dasar dinyatakan
pada pasal 37 Bab XVI UUD 1945
[1]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Edisi Ke-2, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 67.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Edisi Ke-2, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 67.
[2] Noor Ms Bakry,
Pendidikan Kewarganegaraan Cet. Ke-4, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2014), hlm. 132.
[3] A. Ubaedillah
dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta:
Kencana Prenaada Media Group, 2008), hlm.66.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar