Kamis, 19 Maret 2015

SEJARAH DAN AMANDEMEN KONSTITUSI

A.    Pengertian Konstitusi
      Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituter” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar.[1] Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[2] Dalam kamus besar bahasa Indonesia konstitusi diartikan sebagai: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu negara.
Meskipun konstitusi yang ada di dunia berbeda-beda baik dalam hal, tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya memiliki kedudukan  formal yang sama, yaitu konstitusi sebagai hukum dasar dan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara, sementara konstitusi sebagai hukum tertinggi berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis memilki kedudukan yang lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya.
B.     Sejarah Konstitusi
1.    Sejarah Konstitusi di Dunia
 Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanya merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan.
      Seiring berjalannya waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi mengalami perubahan makna, konstitusi merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma memiliki pengaruh cukup besar sampai Abad Pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.[3]
      Pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Konstitsusi Madinah, yang berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, berpendapat, kewajiban dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan social yang majemuk. Konstitusi Madinah merupakan suatu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusilainnya didalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan dan terganggunya stabilitas keamanan Negara. Akibat kekacauan yang ditimbulkan oleh Revolusi Perancis, maka diperlukan konstitusi. Pada tanggal 14 September 1791 dicatat sebagai peristiwa diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar Negara-negara di dunia mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.[4]
2.    Sejarah Konstitusi di Indonesia
      Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dirancang pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di akhir sidang I, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan ini diterima dalam siding II BPUPKI tanggall 11 Juli 1945. Setelah itu, pada tanggal 16 Juli 1945, Soekarno membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya.[5]
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Sejak itu dapat dikatakan Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan, yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.
      Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang di kandungnya, seperti:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945- 27 Desember 1945.
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1945-17 Agustus 1950.
3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959.
4.      Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - sekarang.[6]
C.    Amandemen Konstitusi
           Amandemen (bahasa Inggris: amendment) artinya perubahan. Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilah amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan undang-undang. Perkembangan selanjutnya muncul istilah amndemen UUD yang artinya perubahan UUD. Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian (Taufiqurohman Syahuri, 2004), yaitu
a.       Amandemen konstitusi (constitutional amendment)
            Pada amandemen konstitusi perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli. Di mana konstitusi yang asli tetap berlaku namun bagian yang diamandemen menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem perubahan seperti ini dianut oleh Amerika Serikat.
b.      Pembaruan konstitusi (constitutional reform)
        Pada pembaruan konstitusi, perubahan yang dilakukan adalah “baru” secara keseluruhan. Jadi, yang berlaku adalah konstitusi yang baru, yang tidak lagi ada kaitan nya dengan konstitusi lama atau asli. Sistem ini dianut oleh negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis.

            Mengapa UUD 1945 perlu diamandemen atau diubah? Winarno (2008) menyatakan bahwa:
      “Secara filosofis, konstitusi suatu negara dalam jangka waktu tertentu harus diubah. Hal ini disebabkan perubahan kehidupan manusia, baik perubahan internal masyarakat yang bersangkutan, sepertii pemikiran, kebutuhan hidup, kemampuan diri mauun kehidupan eksternal masyarakat, seperti lingkungan hidup yang berubah dan hubungan dengan masyarakat lain.”
“Konstitusi sebagai landasan kehidupan bernegara harus senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Suatu konstitusi yang tetap akan ketinggalan zaman dan tidak mampu lagi berfungsi sebagai pedoman negara.”

            UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar Negara Republik Indonesia juga harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan. Sehingga perlu dilakukan amandemen yang sejak merdeka sampai masa pemerintahan Presiden Soeharto belum pernah dilakukan perubahan.
Tentang perubahan undang-undang dasar dinyatakan pada pasal 37 Bab XVI UUD 1945
 

[1] 
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Edisi Ke-2, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 67.
[2] Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan Cet. Ke-4, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), hlm. 132.
[3] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta: Kencana Prenaada Media Group, 2008), hlm.66.
[4]Ibid., hlm.67.
[5] Ibid., hlm. 68.
[6] Ibid., hlm. 69.